Admin menulis "
SUDAHKAH PARA LANJUT USIA MENDAPATKAN PELAYANAN KEMUDAHAN DALAM PENGGUNAAN FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA UMUM?
Pertanyaan tersebut harus dijawab, karena pelayanan untuk mendapatkan
kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum
merupakan hak para lanjut usia, oleh karena itu merupakan suatu tuntutan
yang wajib dipenuhi oleh pemerintah & masyarakat.
Kewajiban tersebut diamanahkan oleh Undang2 RI No.13 th 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia pasal 5 ayat(2) dan dirinci pada Peraturan
Pemerintah RI No.43 tahun 2004 ttg Pelaksanaan Upaya Peningkatan
Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, khususnya psl 17- 33. Selain itu Dasar
hukum lain adalah Undang-undang 28/2002 tentang Bangunan dan Gedung,
Undang-undang 23/2007 tentang Perkeretaapian, Undang-undang 17/2008
tentang Pelayaran, Undang-undang 1/2009 tentang Penerbangan,
Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Undang-undang 36/2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah 43/2004
tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 29/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
30/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan, Keputusan Menteri Perhubungan KM 48/2002
tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Wajib Menyediakan Fasilitas yang
Diperlukan bagi Lanjut Usia, Surat Edaran Menteri Perhubungan
SE.11/HK.206/PHB-97 dan SE.3/HK.206/PHB-99 tentang Pemberian
Reduksi/Potongan Tarif Angkutan Penumpang Dalam Negeri Untuk Semua Kelas
Sebesar 20%.
Bagaimana
cara menjawab pertanyaan tersebut?? Untuk menjawab pertanyaan tersebut
maka perlu dikaji bagaimana implementasi dari pelyanan kemudahan
tersebut?
Sumber dari: http://www.komnaslansia.go.id/
|
Catat Ulasan